TAK PUNYA OPSI LAIN, KONTRAK FREEPORT DIPERPANJANG HINGGA 2041 Pemerintah seolah...

TAK PUNYA OPSI LAIN, KONTRAK FREEPORT DIPERPANJANG HINGGA 2041

Pemerintah seolah tak kuasa hadapi Freeport yang ingin lebih lama lagi berada di Papua. Kontrak Karya (KK) perusahaan raksasa tambang asal AS ini akhirnya diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga 2041. Dengan begitu berarti, Freeport menambang di Papua selama 74 tahun. “Para pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,” kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (7/4) kemarin.

Pada tahun 1967, bertepatan dengan diberlakukannyaUndang-undang Penanaman Modal Asing (UU No.1 Tahun 1967) oleh Presiden Soeharto sebagai penanda dimulainya Orde baru, KK pertama PT Freeport Indonesia pun ditandangani. Untuk KK kedua ditandatangani tahun 1991. Menurut KK kedua ini, masa kerja Freeport akan berakhir 2021. Namun ternyata, pemerintah justru memperpanjang kembali masa kerjanya hingga dua kali (hingga 2041), menjelang tenggat waktu itu.

Kendati demikian, perpanjangan KK tersebut sebenarnya bertentangan dengan UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba) yang menyatakan bahwa KK setiap perusahaan yang habis masa kontraknya tidak akan diperpanjang. Rezim KK akan dihapus, diganti dengan rezim IUPK (izin usaha pertambangan khusus) yang setara dengan pertambangan biasa.

Selain Freeport, pemerintah juga berencana memperpanjang KK PT Vale Indonesia, perusahaan tambang asal Brasil. KK Vale semestinya habis pada 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 2045.



BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA?

0 komentar:

Posting Komentar